Hukum Makan Binatang yang Hidup di Dua Tempat (di Air dan di Darat) seperti Kura-Kura dan Kepiting
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum makan binatang yang hidup di dua tempat (di air dan di darat) seperti kura-kura dan kepiting?
JAWABAN:
Perlu kami jelaskan bahwa bagi kepiting dan kura-kura terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.
Kura-kura itu ada dua macam, ada kura-kura laut, yaitu yang disebut sulahfat al-bahriyyat atau laja'ah, dan ada pula kura-kura darat, yang disebut as-sulahfat al-barriyyah.
Adapun kata sulahfah ini sering salah diartikan, yaitu sering disebut sulhafah, dengan mematikan lam-nya dan mem-fathah-kan ha'-nya, padahal yang sebenarnya adalah sulahfah, dengan fathah lamnya dan mati ha-nya, begitulah menurut Abu 'Ubaidah.
Adapun hukum memakan sulahfah ini menurut al-Baghawi ada yang halal, yaitu yang bahriyyah, yang laut, dan yang haram adalah yang barriyyah, yang darat. Sedangkan Imam Rafi'i mengharamkan secara mutlak.
Dan menurut Ibnu Hazm adalah halal, baik yang darat ataupun yang laut.
Telah berkata al-'Allamah Kamaluddin Muhammad bin Musa ad-Damiri dalam kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra, juz ke-I halaman 503:
حَكَى الْبَغَوِيُّ فِي حِلِّهَا وَجُهَيْنِ وَصَحَّحَ الرَّفِعِيُّ التَّحْرِيمَ لِاسْتِخْبَاثِهَا لِأَنَّ غَالِبَ أَكْلِهَا الْحَيَّاتُ وَقَالَ ابْنُ حَزْمٍ الْبَرِّيَّةُ وَالْبَحْرِيَّةُ حَلَالٌ وَكَذَلِكَ بَيْضُهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا مَعَ قَوْلِهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ وَلَمْ يُفَصَّلْ لَنَا تَحْرِيمُ السُّلَحْفَاةِ فَهِيَ حَلَالٌ.
Telah menghikayatkan oleh al-Baghawi tentang halalnya akan dua jalan. Dan telah mengesahkan oleh ar-Rafi'i akan haramnya, karena buruknya, karena kebanyakan makanannya adalah ular-ular.
Dan berkata Ibnu Hazm, baik yang darat ataupun yang laut adalah halal. Demikian juga telurnya, firman Allah, "Makanlah olehmu dari apa-apa yang ada di bumi ini halal lagi baik," serta firman-Nya, "Sesungguhnya telah dirinci bagi kamu apa yang telah diharamkan atas kamu." Dan ia tidak memerinci (menjelaskan) bagi kita akan keharaman kura-kura, maka dia itu halal.
Mengenai hukum makan kepiting atau ketam, yaitu yang dimaksud dengan syarat dan terdapat pula perbedaan pendapat di antara ulama tentang keharamannya.
Menurut ar-Rafi'i adalah haram. Tetapi menurut an-Nawawi dalam al-Majmu':
الصَّحِيحُ الْمُعْتَمَدُ أَنَّ جَمِيعَ مَا فِي الْبَحْرِ يَحِلُّ مَيْتَتُهُ إِلَّا الضَّفْدَعَ.
Yang sahih lagi mu'tamad, bahwa seluruh yang ada di laut itu halal bangkainya, kecuali katak saja.
Al-'Allamah Zainuddin al-Malibari berkata dalam kitab Fathu al-Mu'in, yaitu:
وَيُؤَيِّدُهُ نَقْلُ ابْنِ الصَّبَاعِ عَنِ الْأَصْحَابِ حِلُّ جَمِيعَ مَا فِيهِ إِلَّا الصَّفْدَعَ.
Dan memperkuat pendapat Nawawi itu adalah nukilan Ibnu as-Sabbagh dari para Ashab akan kehalalan semua yang ada di laut kecuali katak.
.png)

.png)
Silakan sampaikan pertanyaan, tanggapan, atau tambahan ilmu dengan bahasa yang baik dan santun.